KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap remaja SMP berinisial SH (14) terkait dugaan persetubuhan anak perempuan di pinggir kali di Ciracas, Jakarta Timur.
Terkini, polisi menetapkan SH sebagai tersangka dugaan persetubuhan yang videonya viral di media sosial itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan penetapan tersangka terhadap remaja 14 tahun tersebut.
Pihaknya, kata Nicolas, menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebab, pelaku masih berusia di bawah umur.
“Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagai ABH,” kata Nicolas kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.
Polisi menjerat bocah tersebut dengan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” kata Nicolas.
Video dugaan seorang remaja berusia 14 tahun menyetubuhi anak TK di sekitar Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur viral di media sosial.
Video viral dugaan perbuatan tak senonoh itu salah satunya terunggah di akun Instagram @kabarcibubur24jam.
Akun tersebut menyebutkan dalam video viral itu, seorang remaja yang berusia 14 tahun itu menyetubuhi seorang anak TK di pinggir kali.
Menurut keterangan video, lokasi dugaan persetubuhan itu terjadi Kali Cipinang tersebut tak jauh dari SDN 09 Cibubur, Jakarta Timur.
“Terjadi kasus pelecehan seksual (berhubungan badan) yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki kelas 2 SMP (umur sekitar 14 tahun) terhadap anak perempuan yang masih TK di pinggir Kali Cipinang,” tulis akun tersebut, mengutip Rabu 24 Januari 2024.
Selanjutnya, video memperlihatkan sejumlah orang tengah berada di sebuah rumah yang kuat dugaan rumah dari terduga pelaku.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"