KONTEKS.CO.ID – Kejahatan yang dilakukan dua tersangka, yakni WA (25) dan MR (27) ini akan membuat emak-emak meradang.
Pasalnya, WA dan MR melakukan penyuntikan tabung gas ilegal subsidi yang dilakukannya di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani mengatakan, pemilik bisnis kabur terlebih dulu sebelum kedatangan petugas.
“Pada saat datang ke TKP, ternyata betul dua orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram,” ungkap AKP Syabillah Putri Ramadhani kepada wartawan, melansir pmjnews.com, Jumat 23 September 2022.
Selain mengamankan dua pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo.
Diduga, motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar. Pasalnya, tiap penjualan tabung 12 kilo yang telah disuntik, pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu.
“Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"