KONTEKS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan segera melaksanakan aturan pembatasan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kilogram mulai tahun ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan telah memberi sinyal bahwa aturan pembatasan ini akan diterapkan mulai Juni 2024.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Arifin Tasrif, pemerintah segera melakukan evaluasi sebelum aturan pembatasan ini diterapkan mulai Juni 2024.
“Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dulu, lihat perkembangan,” ujar Arifin Tasrif di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
Menurutnya, dari hasil evaluasi dan pembahasan, tentu akan mempengaruhi apakah aturan ini tetap akan dikeluarkan tahun ini atau tidak.
Saat ini Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dijual dengan harga Rp10.000 per liternya. Berdasarkan pantauan di website resmi MyPertamina pada Minggu, 21 April 2024. Harga jual Pertalite memang tetap sama di seluruh Indonesia.
Sejumlah SPBU mulai menghilangkan tulisan mengenai BBM subsidi jenis Pertalite. Kemudian diganti BBM baru dengan RON lebih tinggi, dan harga yang lebih mahal. Sebagian SPBU hanya menjual Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Tubro.
Tidak hanya mengatur pembatasan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kilogram. Ini untuk memastikan gas bersubsidi ini tepat sasaran.
Tentu sudah sejak lama diterapkan, dan nantinya pembelian gas tabung melon mulai diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas.
Mulai 1 Januari 2024, pangkalan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar. Sementara bagi yang belum terdaftar diharuskan mendaftar melalui pangkalan LPG 3 Kg terdekat.
“Itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat lah. Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"