KONTEKS.CO.ID – Pembelian Gas tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdata mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Bagi pengguna gas tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ujar Tutuka dalam siaran resminya, Selasa, 19 Desember 2023.
Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Menurutnya, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan yaitu PT Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, dari data yang tercatat hingga November 2023 sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 kg tersebut, pihaknya mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Ini sebagai tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi.
Terutama terkait dengan berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat gas 3 kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian yang tepat sasaran, selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"