KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum polisi bernama Bripda Rodney Alvin Tangkelangi (22) menembak pacarnya di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum polisi yang bertugas di Polres Kolaka Timur, menembak pacarnya menggunakan senjata api jenis pistol revolver, pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 Wita.
Peristiwa penembakan oleh oknum polisi terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah kamar di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Akibatnya, korban berinisial IAM (20) mengalami luka akibat peluru di bagian dada kiri.
Terkini, korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bahteramas.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, oknum polisi itu menembak pacarnya saat sedang dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku menenggak minuman keras jenis anggur merah bersama kedua rekannya.
“Saat itu, pelaku menelepon korban untuk datang. Korban yang datang ke TKP langsung diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku,” kata Ferry, Jumat 2 Februari 2024.
Di kamar, pelaku melihat senjata api jenis pistol revolver milik rekannya bernama Brigadir Yusriandi di lantai.
“Pelaku kemudian mengambil dan memainkan pistol sambil menodong sang pacar, selanjutnya pelaku menarik pelatuk dan menembak korban,” katanya.
Sementara itu, Bripda Rodney Alvin Tangkelangi dan Brigadir Yusriandi sedang dalam perjalanan dinas ke Polda Sultra.
Kekinian, Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa Bripda Rodney Alvin Tangkelangi dan pemilik senjata api Brigadir Yusriandi.
“Terancam pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH,” pungkas Ferry.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"