KONTEKS.CO.ID – Seorang perempuan diduga muncikari berinisial RE ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Perempuan diduga muncikari tersebut ditangkap lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo menjelaskan penangkapan perempuan diduga muncikari itu.
Kata dia, perempuan tersebut ditangkap Tim Satgas TPPO pada Jumat 16 Juni 2023 dini hari.
“Peran dari tersangka sendiri sebagai muncikari,” ungkap Jojo menukil PMJNews, dikutip Minggu 18 Juni 2023.
Menurut Jojo, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu wanita berinial RE yang diduga sebagai muncikari.
“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” ungkap Jojo.
Tersangka beserta korban dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil eksploitasi seksual sebesar Rp3.100.000.
Lalu, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil Honda Brio serta lima unit telepon genggam.
“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"