KONTEKS.CO.ID – Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penagkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada Selasa malam.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan juga di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"