KONTEKS.CO.ID – Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan, Surabaya berinsial K (53) ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Ironisnya, oknum polisi di Surabaya yang tak lama lagi akan pensiun itu diduga mencabuli anak tirinya selama 4 tahun yakni, sejak kelas 5 SD hingga sekarang kelas 9 SMP.
Kekinian, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan dan menahan K terkait dugaan pencabulan anak tiri tersebut.
“Sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo mengutip Senin, 22 April 2024.
Menurut informasi, nenek korban melaporkan K ke polisi usai cucunya menceritakan perbuatan cabul ayah tiri itu.
Kuat dugaan, K mencabuli anak tirinya pertama kali pada tahun 2020 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Saat itu, rumah korban yang berada di kawasan Pabean Cantian tengah sepi dan ibu korban sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
K mengancam korban agar tidak menceritakan itu kepada siapa pun. Tak cukup sampai di situ, K mencabuli korban beberapa kali, hingga duduk di bangku kelas 9 SD.
Menurut Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan nenek korban dan korban.
Polisi juga telah mendapatkan sejumlah alat bukti hingga menetapkan oknum polisi bejat itu sebagai tersangka.
Instruksi Kapolda Jatim
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto telah mengeluarkan instruksi dan meminta anak buahnya menindak tegas oknum polisi cabul tersebut.
“Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kata Dirmanto, saat ini K sudah jadi tersangka. Polisi menahannya di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain pidana, K juga harus berhadapan dengan urusan kode etik di internal Kepolisian RI.
Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurut Dirmanto, K akan dipecat dari keanggotaan Polri bila terbukti melakukan pencabulan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"