KONTEKS.CO.ID – Selebgram dengan nama beken Ajudan Pribadi kembali terseret kasus dugaan penipuan.
Kali ini, Ajudan Pribadi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penipuan dan penggelapan mobil mewah pada tahun 2022.
Dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret Ajudan Pribadi itu, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan korban inisial DH melalui kuasa hukumnya Hasbi Hasnan ke Polda Sulsel, pada Kamis 13 Juli 2023.
Dikatakan Hasnan, kliennya pernah bertemu dengan terlapor pada bulan Maret 2022 di Makassar.
Setelah pertemuan itu, Ajudan Pribadi kembali menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan penjualan jetski.
“Keterangan terlapor bahwa unit tersebut berada di Batam. Pelapor dan terlapor berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon berkaitan penawaran tersebut,” ungkap Hasnan kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Selanjutnya, April hingga Desember 2022 korban disebut ditawarkan kendaraan mewah berupa Mercedes Benz, Toyota Hilux dan Mitsubishi Strada.
Kemudian, terlapor menyampaikan jika ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Setelah menawarkan, kata Hasnan, Ajudan Pribadi meminta uang kepada kliennya dengan dalih ada biaya tambahan operasional untuk proses pengiriman kendaraan tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dia tawarkan unit-unit tersebut, korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total Rp1,6 miliar,” ujarnya.
“Tapi, barang itu tidak dikirimkan. Kemudian terlapor tidak beriktikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda,” lanjut Hasnan.
Menurut Hasnan, Ajudan Pribadi juga diduga pernah menggelapkan uang milik kliennya yang sengaja dititipkan kepada terlapor untuk diserahkan ke seseorang.
Namun, terlapor tidak melaksanakan amanah tersebut dengan dalih brangkas miliknya dijebol istrinya.
“Kerugian itu pun terlaporkan menjanjikan kepada korban akan digantikan dengan menawarkan sebuah mobil milik istrinya dengan hanya menambah uang Rp100 juta,” katanya.
“Namun, setelah menerima uang itu, terlapor menghilang dan hilang komunikasi dengan korban,” sambung Hasnan.
Pihaknya, lanjut Hasnan, berharap pihak kepolisian dapat segera merespons laporan tersebut agar tidak ada lagi korban dengan modus yang sama.
Meski demikian, tambah Hasnan, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan terlapor untuk bisa mengembalikan uang milik kliennya.
“Klien kami juga masih membuka ruang, jika terlapor memiliki iktikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfernya,” terangnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengaku belum mengetahui laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ajudan Pribadi tersebut.
“Saya belum terima info. Saya cek dulu di SPKT. Sampai sekarang belum ada ke saya,” ucap Komang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"