KONTEKS.CO.ID – Vonis pemotong penis selingkuhan di luar dugaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memvonis bebas pelaku pemotong alat kelamin selingkuhannya, AST, 28.
Sekadar informasi, AST memotong penis selingkuhannya, yakni OG, 28, di Kota Sibolga, Sumatera Utara. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata hakim dalam putusannya melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Minggu 30 Juli 2023.
Sidang vonis itu sendiri digelar pada Rabu 26 Juli 2023 lalu. Saat sidang Majelis Hakim PN Sibolga menyatakan AST memang terbukti menganiaya berat sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Namun, tindakan pelaku bukan tindak pidana. Vonis pemotong penis selingkuhan pun di luar dugaan.
“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang mendakwanya dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” papar hakim.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU agar segera membebaskannya dari tahanan. “Memerintahkan terdakwa bebas dari tahanan seketika setelah putusan ini. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” putus hakim.
Sementara itu, JPU pada kasus ini menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
JPU menjerat AST dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"