KONTEKS.CO.ID – Uang nasabah BTN hilang belasan miliar rupiah. Sayangnya, kasus yang berjalan sejak dua tahun ini tak ada ujungnya.
Para nasabah yang kehilangan uangnya pun meradang. Kasus inilah yang melatarbelakangi viralnya aksi bakar ban para nasabah dan Koalisi Anti Korupsi di depan Gedung Menara BTN Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa 30 April 2024.
Berlarut-larutnya kasus ini membuat nasabah menilai manajemen BTN tak mempunyai niat untuk bertanggung jawab atas kejadian yang kuat terduga terjadi karena melibatkan oknum karyawannya.
Menurut Gregorius Upi, kuasa hukum para nasabah BTN yang kehilangan uangnya di rekening bank BUMN tersebut, uang nasabah raib secara tiba-tiba. Uang yang raib tersimpan secara resmi di Bank BTN.
“(Ada dugaan) tanpa seizin dari nasabah, uang itu bisa di transfer, bisa terpakai oleh salah satu oknum karyawan BTN,” tuding Gregorius Upi, mengutip Jumat 3 Mei 2024.
Pihaknya tidak melihat ada pertanggungjawaban moral pada kasus hilangnya uang milik nasabah BTN itu. “BTN itu bank milik pemerintah. Harusnya bisa mempertanggungjawabkan secara baik uang milik nasabah, itu tanggung jawab Bank BTN,” ujar Gregorius.
Masih dijelaskan Gregorius, dalam proses awal Bank BTN sudah tidak proaktif untuk menuntaskan masalah ini. Para nasabah justru mereka ping-pong ke sana-sini.
Uang Nasabah BTN Hilang sejak 2 Tahun Lalu: Belum Ada Solusi
Menurut dia, kerugian berasal dari empat nasabah dan sudah bergulir sejak 2 tahun lalu. Tapi sampai detik ini perkaranya masih berjalan.
Ia menegaskan, pada awal pertemuan pihak BTN sudah mengakui bahwa raibnya uang nasakah karena ulah oknum karyawan BTN.
“Ini terlakukan salah satu oknum karyawan BTN. Saya sebut itu karyawan BTN karena sudah pihak BTN akui sendiri. Sebab di dalam pertemuan sebelumnya, pihak bank menyatakan benar itu (pelaku) adalah karyawan BTN,” bebernya.
Mewakili nasabah, Gregorius mendesak OJK untuk tidak berdiam diri. Mereka harus turun tangan.
“Pihak terkait (OJK) lainnya jangan diam saja. Ini serius, ini menyangkut perekonomian nasional. Bayangkan kalau Bank pelat merah seperti ini pengelolaannya amburadul kacau bagaimana pertumbuhan ekonomi kita ke depannya,” cetusnya.
Sekadar informasi tambahaan, kuasa hukum dari nasabah BTN telah mengadukan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan dua petinggi BTN lainnya, Ari Sadewo dan Chandra M Hamzah ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat sejak 1 tahun lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Pemberkasan laporan dilakukan pada 10 Mei 2023.
Ketiganya terlaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan atau Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU yang terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada November 2022. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"