KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar sebagai tersangka kecelakaan maut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menewaskan 11 orang.
Polisi yang melakukan penyelidikan menyimpulkan penyebab kecelakaan maut bus yakni gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG itu.
“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo pada Selasa 14 Mei 2024.
Menurut Wibowo, penetapan sopir bus sebagai tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, terungkap jika bus gagal dalam sistem pengereman.
Kemudian, tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
“Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem,” katanya.
Kemudian, polisi mendapat keterangan bahwa sopir mengetahui bahwa kendaraan tersebut mengalami masalah fungsi rem.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
“Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"