KONTEKS.CO.ID – Tilang manual sudah diberlakukan lagi di banyak daerah. Khusus untuk wilayah hukum Jawa Barat baru akan dimulai kembali pada 1 Juni 2023 mendatang.
Sehubungan pemberlakuan tilang manual, ternyata tidak semua Polisi Lalu Lintas atau Polantas bisa menilang kendaraan pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar. Kombes Pol Wibowo mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di 23 polres dan Polda Jabar. Adopsi kembali mempertimbangan masih banyak lokasi atau daerah yang belum tercover kamera ETLE.
Dikatakannya, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang juga tidak dapat terdeteksi ETLE, khususnya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tetapi Wibowo menegaskan, tidak semua personel kepolisian nantinya bisa menjalankan tugas tilang manual.
“Untuk tilang manual, tidak kita berikan kepada seluruh personel, tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang dia sudah punya sertifikasi tilang, plus udah lulus assessment integritas,” ungkap Wibowo, disitat Kamis 18 Mei 2023.
Wibowo menjelaskan, Polda Jabar bakal menyeleksi personel yang ditugaskan untuk tilang non-ETLE. Syarat pertamanya, mereka harus mengantongi sertifikasi yang menyatakan personel tersebut punya lisensi dalam tugas tilang ini.
Setelah memiliki sertifikasi penindakan manual itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar akan menyeleksi para personel yang bakal ditugaskan di tilang manual. Mereka bakal di-assessment untuk melihat sisi integritas, sikap, perilaku, mental hingga moralnya masing-masing.
“Tahap persiapan ini selain sertifikasi, saya juga mau assessment kepada personel yang nanti akan pegang tilang terkait integritasnya. Karena selama ini tilang bermasalah dari sisi itu. Jadi setelah assessment, kalau dia sudah lulus, kita berikan (tugas) tilang,” ucap Wibowo.
Menurut Wibowo, assessment dilakukan untuk membenahi sistem tilang manual yang selama ini dianggap kerap mendatangkan masalah. Sehingga dengan kebijakan tersebut, Wibowo menargetkan tilang manual akan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
“Salah satu cara membenahi perilaku anggota assessment personel. Jadi kita kembalikan kepada konsepnya, bahwa tilang itu untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, diharapkan dengan pelaksanaan tilang yang baik dapat membuat efek jera kepada pelanggar di jalan raya,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"