KONTEKS.CO.ID – Ayah tiri di Pademangan berinisial ASM (42) terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun karena memperkosa remaja anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Pademangan itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dikutip Rabu 14 Juni 2023.
Namun, dalam pasal tersebut diatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.
Dalam kasus ini, pelaku dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.
Sebabnya, pelaku merupakan ayah tiri yang seharusnya melindungi korban.
Dengan demikian, ancaman hukumam terhadap pelaku bertambah menjadi 20 tahun penjara.
“Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orang tua dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan,” kata Iverson.
“Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun,” sambung Iverson.
Korban Telah Melahirkan
Remaja berinisial AP (17) korban pemerkosaan ayah tiri di Pademangan, Jakarta Utara hingga hamil kini telah memiliki bayi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menyampaikan remaja korban pemerkosaan ayah tiri di Pademangan yang melahirkan bayi tersebut.
Polisi pun telah menangkap ayah tiri korban pemerkosaan di Pademangan berinisial ASM (42) yang sempat melarikan diri.
“Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan,” kata Iverson Manossoh, Selasa 13 Juni 2023.
Dikatakan Iverson, pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan ayah tirinya sejak AP masih berusia tujuh tahun hingga menginjak usia remaja.
“Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak,” kata Iverson.
Perbuatan biadab ayah tiri itu, lanjut Iverson, berlangsung beberapa kali hingga korban diperkosa dengan ancaman kekerasan pada Agustus 2022.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"