KONTEKS.CO.ID – Tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Agustami (27) meminta maaf atas permbuatannya.
Pelaku yang berasal dari Lampung itu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” kata Agustami saat rilis Polres Jakarta Utara di lokasi kejadian, Selasa, 23 April 2024.
Agustami mengungkapkan, dirinya bersama RN telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Mereka menjalin hubungan gelap sejak masih berada di Lampung.
Kekinian, polisi telah menetapkan Agustami tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya menjerat Agustami dengan pasal berlapis yakni, Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359. Atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.
“Penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” ungkap Gidion.
Sebelumnya jasad RN ditemukan di Kelapa Gading pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu polisi langsung mengusut kasus tersebut.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Agustami di Lampung. Pelaku pun dibawa lagi ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengungkapkan korban meninggal dunia karena dipaksa melakukan aborsi hingga mengalami pendarahan.
Selain itu, pelaku yang diketahui merupakan kekasih gelap korban dengan meninggalkan korban sendirian di ruko ketika korban dalam kondisi pendarahan hebat.
Jejak pelaku sempat terekam CCTV hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget saat ditangkap polisi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"