KONTEKS.CO.ID – Tim Polresta Kupang mengamankan enam ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi milik seorang warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52), di sebuah tempat penimbunan, Minggu (4/9).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan,” ujar Rishian, melansir PMJNews, dikutip Selasa (6/9).
Menurut Rishian, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (3/9) siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.
Pihaknya, kata Rishian, juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jerigen kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.
“Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jerigen atau sebaliknya,” kata dia.
Modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jeriken, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap diparkir di belakang SPBU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktek penimbunan solar sejak tahun 2019. Dirinya menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.
“Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin,” jelas Rishian.
AA langsung diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dan dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"