KONTEKS.CO.ID – Remaja berinisial AP (17) korban pemerkosaan ayah tiri di Pademangan, Jakarta Utara hingga hamil kini telah memiliki bayi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menyampaikan remaja korban pemerkosaan ayah tiri di Pademangan yang melahirkan bayi tersebut.
Polisi pun telah menangkap ayah tiri korban pemerkosaan di Pademangan berinisial ASM (42) yang sempat melarikan diri.
“Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan,” kata Iverson Manossoh, Selasa 13 Juni 2023.
Dikatakan Iverson, pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan ayah tirinya sejak AP masih berusia tujuh tahun hingga menginjak usia remaja.
“Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak,” kata Iverson.
Perbuatan biadab ayah tiri itu, lanjut Iverson, berlangsung beberapa kali hingga korban diperkosa dengan ancaman kekerasan pada Agustus 2022.
Pencabulan anak tiri itu dilaporkan oleh kakak kandung korban, Yesika Tris Maliyawati (28), pada April 2023.
Pelaku Ditangkap
Kemudian, pelaku ditangkap di perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 10 Juni 2023
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana warna putih motif bunga, satu buah celana dalam warna merah jambu motif bunga, dan satu buah bra berwarna abu-abu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tandas Iverson.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"