KONTEKS.CO.ID – Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di daerah Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo dibekuk tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta.
Pelaku Suyono alias Yono (50) melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya pada 19 Mei 2023 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Laweyan, Kota Surakarta dibekuk pada Minggu 28 Mei 2023.
Dalam penangkapan, polisi terpaksa memberikan ‘hadiah’ timah panas lantaran pelaku melawan saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut langsung dilakukan.
Tim gabungan bekerja sama dengan tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol Dokter Sumy Hastry Purwanti.
“Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi,” jelas Iqbal dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Dijelaskan, berdasarkan hasil autopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah).
Penyebab Kematian Korban Mutilasi
Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
“Waktu kematian korban diperkirakan pada 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan,” ujarnya.
Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik milik korban berinisial R berusia 50 tahun.
Polisi juga menemukan sampel darah diduga milik korban di Jembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang kemudian diperiksa berserta sampel darah milik orang tua korban.
Kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"