"Jika penukaran tiket akan diwakilkan, maka wajib membawa surat kuasa atas nama pembeli (nama harus sesuai dengan yang tertulis di e-tiket) serta fotokopi kartu identitas pemberi dan penerima kuasa," bunyi keterangan dari pihak Tiket.com.
"Namun, apabila di pindahtangankan tetap tidak bisa, sesuai kebijakan promotor," sambungnya.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahawa tiket tidak bisa dipindahtangankan kepada seseorang yang datanya tidak sesuai dengan yang terdaftar saat membeli tiket, kecuali dengan syarat seperti yang sudah disebutkan di atas.
Tentunya jika kita membeli tiket dari calo, maka secara otomatis data yang terdaftar adalah data si pembeli langsung (calo), maka jika pihak calo tidak memberikan surat kuasa serta fotokopi identitasnya maka dikhawatirkan tiket tidak akan berlaku.