• Minggu, 21 Desember 2025

Taeil Eks NCT Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Tapi Pengadilan Tolak Penahanan

Photo Author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 08:13 WIB
Jadi tersangka, eks NCT Taeil tidak ditahan polisi. (X @prediction_idol)
Jadi tersangka, eks NCT Taeil tidak ditahan polisi. (X @prediction_idol)

Setelah menerima laporan korban pada bulan Juni tahun lalu, Kantor Polisi Bangbae di Seoul mengajukan surat perintah penangkapan untuk ketiga tersangka.

Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut, dengan alasan para tersangka mengakui kejahatannya dan tidak perlunya penahanan.

Polisi kemudian memanggil eks member grup Kpop NCT itu untuk diperiksa dua bulan kemudian, pada bulan Agustus 2024, sebelum menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada bulan September.

Para tersangka membantah telah merencanakan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan IM Santai saat Ditahan Polisi Meski Ada Bukti-Bukti Pemerasan Rp4 M Bos Skincare

 

Taeil Menolak Hadir di Penyelidikan

Setelah penyelidikan berlangsung selama berbulan-bulan, pihak kejaksaan akhirnya mengajukan dakwaan resmi terhadap ketiganya pada 28 Februari 2025.

Dibandingkan dua terdakwa lainnya, Taeil menunjukkan sikap yang berbeda dalam proses penyelidikan.

Menurut laporan Seoul Economy, ketika dua terdakwa lainnya memenuhi panggilan kejaksaan, Taeil tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Ia mengajukan surat keterangan medis dan opini hukum dari kuasa hukumnya untuk menunda kehadirannya dalam penyelidikan.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Ditahan, Santai Tertawa, Berjalan ala Model di Polda Metro Jaya

Sikap ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai tingkat kooperatifnya dalam proses hukum.

Meski sempat absen dalam pemeriksaan, ia kini diwajibkan hadir dalam persidangan mendatang untuk mempertanggungjawabkan dakwaannya.

Kini, Taeil dan dua terdakwa lainnya menunggu proses peradilan untuk menentukan nasib hukum mereka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X