KONTEKS.CO.ID – Komnas HAM miminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghapus sejumlah pasal dalam RKUHP. Ini karena dianggap menghalangi penyelesaian perkaran.
Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, penghapusan pasal harus dilakukan karena rawan melanggar HAM. Padahal penyusunan RKUHP merupakan lompatan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Tentu setelah sekian puluh tahun berkutat dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Â
Atas dasar hal tersebut di atas, Komnas HAM mendesak agar:
1. Tindak pidana khusus dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan, karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.Â
2. Pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia untuk diperbaiki. Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, ketentuan dalam Pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.
Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220), Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, (rancangan pasal 263 dan 264), Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara (rancangan pasal 349-350).
Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.Â
3. DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.Â
Namun demikian Komnas HAM mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang dalam hal :
1. Penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Pasal 440 RKUHP);Â
2. Penghukuman pejabat publik/pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan dalam proses
penegakan hukum (Pasal 529 RKUHP);Â
3. Menormakan pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai salah satu bagian pidana pokok
(Pasal 65 ayat (1) RKUHP).***Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"