KONTEKS.CO.ID – Dugaan korupsi impor baja yang rugikan negara Rp23,6 triliun terus disidik tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.
Jaksa penyidik kembali memeriksa saksi berinisial IA selaku Presiden Direktur PT Rajawali Inti Logam berinisial dalam kasus korupsi impor baja yang telah menyeret empat tersangka dan enam tersangka korporasi.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama Tersangka Korporasi PT DSS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"