KONTEKS.CO.ID – Komnas HAM menutut agar Kapolda Kalimantan Timur dan Kepala Otorita Ibu Kota Negara IK) Nusantara menjelaskan dugaan pelanggaran HAM penggundulan sembilan petani yang tinggal di lahan IKN.
Setelah ditangkap, petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur.
Komnas HAM melihat ada ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Uli Parulian Sihombing Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM mengatakan, tindakan pemaksaan penggundulan upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Parulian seperti dikutip pada Minggu, 17 Maret 2024.
Karena itu, Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap kedua kasus tersebut. Karena setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
“Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights),” katanya.
Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut.
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
“Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang,” katanya.
Tentu yang terjadi terhadap Kelompok Tani Saloloang telah melanggar hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja, hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi, dan sejumlah hak lain.
Berkenaan dengan hal di atas, Komnas HAM RI mendesak:
1. Kapolri cq. Kapolda Kalimantan Timur untuk:
a. Melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 (sembilan) orang petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan;
b. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara;
2. Pemerintah cq. Kepala Otorita IKN cq. Pemrakarsa IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara.
Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai dasar tindakan di proses hukum dan juga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"