KONTEKS.CO.ID – Pemilu Indonesia 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia akan diulang. Tapi hal ini hanya berlaku untuk pemilihan menggunakan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara yang dilakukan dengan metode KSK dan pos menimbulkan banyak masalah.
“Situasinya potensial untuk metode pos dan metode kotak suara keliling khusus di Kuala Lumpur untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Pemilihan ulang di Malaysia ini juga terkait dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut ada banyak masalah dalam pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur.
Temuan masalah itu berakibat pada integritas pemungutan suara via pos dan KSK.
Karena temuan itulah, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Hasyim menambahkan, temuan masalah oleh Bawaslu itu juga sesuai dengan temuan lembaganya.
Karenanya, KPU sudah memerintahkan agar hasil pemungutan suara di Kuala Lumpur yang menggunakan metode pos dan KSK dihentikan. Hasilnyapun tidak dimasukkan ke dalam penghitungan.
“Metode KSK dan pos dihentikan karena ada temuan-temuan,” kata dia.
Sementara, untuk metode pemungutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur tetap dilanjutkan. Hal itu karena tidak ditemukan masalah.
Hasyim mengatakan KPU dan Bawaslu saat ini masih membahas soal mekanisme pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
“Mekanismenya KPU Pusat akan mempersiapkannya bersama Bawaslu,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"