KONTEKS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Kepulauan Riau, terkait bentrok antara masyarakat dan aparat keamanan yang terjadi untuk menolak penggusuran untuk proyek Rempang Eco City.Â
Bentrokan terjadi karena warga menolak upaya pengukuran lahan yang dilakukan oleh BP Batam, pada Kamis, 7 September 2023.
Pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM untuk melakukan upaya mediasi terkait permasalahan penggusuran lahan masyarakat di Pulau Rempang, Gatang, dan Galang Baru yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional itu.
Dalam surat dengan nomor K/MD.00.00/X/2023, yang ditandatangani Komisioner Mediasi, Mukti Wibowo, selain perwakilan warga, Komnas HAM memanggil Gubernur Kepaluan Riau, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala BPN Batam, dan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.Â
Pertemuan pramediasi ditetapkan akan digelar pada tanggal 11 September 2023, di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. Â
Selain karena telah terjadi bentrokan yang menyebabkan banyak korban luka-luka, pemanggilan untuk mediasi dilakukan untuk menanggapi surat pengaduan dari Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023.
Pemanggilan karena belum ada penyelesaian bersama atas permasalahan penggusuran lahan milik masyarakat adat.Â
Karena itu, pentingnya dilakukan pertemuan pramediasi ini untuk mencari alternatif penyelesaian yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komnas HAM memperingatkan agar pihak yang dipanggil untuk hadir dalam pertemuan tersebut, serta dapat didampingi oleh staf terkait dengan materi pengaduan. Â
Pramediasi ini diharapkan dapat membuka jalan menuju solusi yang adil dan menghormati hak-hak asasi manusia dalam konteks permasalahan lahan yang kompleks di wilayah Kepulauan Riau.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"