KONTEKS.CO.ID - Agnez Mo serang balik pihak-pihak yang menudingnya telah mangkir bayar royalti.
Sebagai informasi, sengketa hukum antara Agnes Monica atau Agnez Mo dan Ari Bias berujung putusan denda Rp 1,5 miliar.
Putusan dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Jadwal Tayang Kuasa Gelap, Bila Esok Ibu Tiada, Bolehkah Sekali Saja Ku Menangis di Netflix
Setelah lama bungkam usai digugat Ari Bias, Agnez Mo blak-blakan cerita di podcast Deddy Corbuzier.
"Mereka (pihak Ari Bias) bilang, mereka kontak, gue enggak pernah dengar sama sekali," jelas Agnez Mo di podcast Deddy Corbuzier.
"Gue dengar itu sekitar bulan Agustus kalau tidak salah. Bahkan, tahu enggak yang ngomong sama gue siapa? My mom," tegasnya.
Agnez mengatakan sang ibu saat itu memintanya untuk tidak lagi menyanyikan lagu Bilang Saja. Agnez pun memenuhi permintaan tersebut.
Jadwal show di Amerika Serikat yang padat membuatnya tidak sempat menaruh perhatian terhadap gugatan Ari Bias.
Agnez Mo baru bisa mendalami gugatan setelah jadwal promosi longgar.
Baca Juga: Agnez Mo Bantah Dituding Langgar Hak Cipta: Jangan Lupa Ini Lagu Gua, Secara Teknis
Agnez pun mencoba menghubungi penyelenggara yang mengundangnya pada Mei 2024.