KONTEKS.CO.ID – Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menilai perdebatan antara penyanyi dan pencipta lagu sangat menarik.
"Antara pencipta dan pelaku pertunjukan, ini kelihatannya simpel," kata Dwi di Jakarta dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Persoalan pembayaran royalti ini kian menarik ketika pencipta lagu menggugat atau memperkarakan penyanyi hingga miliaran rupiah, bahkan dengan ancaman tersangka jika tidak memenuhinya.
"[Ada yang] menjadi terancam tersangka dan akhirnya membayar Rp2,2 miliar. [Masalah] ini menjadi lebih seru," ujarnya.
Dwi lebih lanjut menyampaikan, persoalan tambah seru ketika ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua permohan yang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
"Dua perkara nomor 28 dan 37 kalau tidak salah, tahun 2025. Yang saya agak memberikan perhatian yang besar karena di sana ada perdebatan yang menarik," katanya.
Dwi menyampaikan, para pelaku pertunjukan di antaranya penyanyi, melalui MK mempersoalkan pasal UU Hak Cipta soal wajib izin kepada pencipta lagu.
"Saya pakai bahasa awam, memprotes keberadaan pasal di Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan adanya izin dari pencipta lagu kalau dia mau menyanyikan. Nah, kelihatannya simpel," ujarnya.
Dua perkara uji materi tersebut sudah berjalan dan telah ada saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam persidangan di MK.
"Kelihatannya simpel, tapi ini adalah sesuatu yang sebetulnya konsepnya kita Indonesia atau konsep turunan dari kehendak negara-negara yang menguasai WTO untuk diterapkan di Indonesia?" ujarnya.
Menurut Dwi, cara berpikirnya sudah harus sampai ke arah sana, termasuk menelisiknya dari sisi politik hukumnya. Implikasinya sangat luar biasa.
"Dua-duanya [penyanyi dan pencipta lagu], menurut saya punya argumen, tapi dua-duanya juga argumennya belum tentu akur," katanya.
Karena itu, putusan MK nanti sangat ditunggu, yakni apakah mampu untuk menilai bahwa izin atas satu hak cipta untuk digunakan itu perlu ada enggak di Indonesia.
"Saya sangat menunggu putusan itu, karena bagi saya putusan Mahkamah Konstitusi yang nanti akan dilahirkan atas gugatan para penyanyi atau pelaku pertunjukan," ujarnya.
Menurut Dwi, ini adalah pelajaran penting bagi bangsa Indonesia untuk lebih memahami politik hukum dari sebuah peraturan perundang-undangan atau hukum.***