KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya.
JPU menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara, yang seharusnya belum dibahas pada tahap ini.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kos Elite Kawasan Menteng
Dalam agenda jawabannya, JPU mengajukan tiga poin permintaan utama kepada majelis hakim:
- Menyatakan surat dakwaan sah, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
- Melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima, dan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” kata JPU.
Nikita Merasa Tak Pantas Ditahan
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak pantas ditahan, karena apa yang dilakukannya tidak tergolong tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa unggahannya terkait review produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial bertujuan untuk edukasi masyarakat, bukan untuk mengancam atau memeras.
Baca Juga: Gibran Ditagih Janji Kampanye: Pemerataan Pembangunan Khususnya di Papua
“Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis,” kata Nikita.
Nikita juga menuding bahwa proses hukum yang ia jalani adalah bentuk dari kriminalisasi.