Adapun isi dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam bos skincare dr. Reza Gladys (RGP).
Nikita dituding meminta uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' terkait produk yang dijual. Konon, uang tersebut akan dipakai Nikita melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagi informasi, Nikita Mirzani ditahan sejak Kamis, 5 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dia menjalani masa penahanan selama 19 hari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ropi, Robot Polisi Senilai Rp258 Juta Patuh Beri Hormat, Presiden Prabowo Menahan Tawa
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasusnya terdaftar nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini semakin menambah daftar panjang kontroversi yang melilit sosok Nikita Mirzani.***