entertainment

Langsung Ditahan, Fachri Albar Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Sabu hingga Ganja

Kamis, 24 April 2025 | 15:44 WIB
Fachri Albar positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. (Konteks.co.id/Rat Nug)

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.

Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Fachri Albar juga dijerat dengan Undang-Undang tentang psikotropika.

"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Eks Pemain Sirkus OCI, Ngadu ke DPR: Kalau Salah, Kami Ditonjok, Disambit Pakai Sandal Kayu Pak Jansen

Fachri langsung ditahan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnakroba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini