• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Dapat Hak Asuh Anak Bersama dan Waktu Banding 14 Hari

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:15 WIB
Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf resmi berakhir. (Instagram @tasyafarasya)
Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf resmi berakhir. (Instagram @tasyafarasya)

 

KONTEKS.CO.ID – Rumah tangga selebgram dan beauty influencer Tasya Farasya dengan suaminya, Ahmad Assegaf, akhirnya resmi berakhir.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pasangan tersebut pada Rabu, 12 November 2025 setelah tujuh tahun membina rumah tangga.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, yang menyebut majelis hakim telah mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat.

“Untuk putusan tadi pagi, sudah kita dapat sekitar jam 09.00. Pada pokoknya, permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim,” ujarnya di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jonatan Christie Absen di SEA Games 2025: Tidak Bisa Setengah Hati...

Sangun menjelaskan, majelis hakim menilai seluruh syarat perceraian yang diajukan sudah terpenuhi.

“Jadi, dalam putusan, diputus bahwa perceraian ini syarat-syarat yang kita ajukan sudah terpenuhi sehingga diputus cerai,” lanjutnya.

Selain memutus perceraian, pengadilan juga menetapkan hak asuh anak diberikan kepada kedua belah pihak secara bersama.

Baca Juga: Viral Aksi Gus Elham Cium Anak di Panggung, PBNU Tegas: Dakwah Tak Boleh Nodai Nilai Kemanusiaan

Hak Asuh Anak Bersama dan Masa Banding 14 Hari

Dalam keterangannya, Sangun menyebut Tasya dan Ahmad telah mencapai kesepakatan sejak awal mengenai pengasuhan anak. “Hak asuh anak diasuh secara bersama. Nanti untuk waktunya, orangtua bisa membagi,” jelasnya.

Meski begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih ada masa tunggu selama 14 hari bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tergugat mempunyai hak untuk melakukan banding dan waktunya masih ada 14 hari. Jadi, kita masih menunggu apakah dari pihak tergugat akan banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum Tasya lainnya, M. Fattah Riphat.

Apabila dalam masa tersebut tidak ada upaya banding, pengadilan akan menjadwalkan pembacaan ikrar talak sebagai tahap akhir proses perceraian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X