• Senin, 22 Desember 2025

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tegar: Tak Ada yang Harus Ditangisi

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Nikita Mirzani usai vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh hakim PN Jaksel dalam kasus pemerasan dan penipuan (Foto: Konteks.co.id/Ratih Nug)
Nikita Mirzani usai vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh hakim PN Jaksel dalam kasus pemerasan dan penipuan (Foto: Konteks.co.id/Ratih Nug)

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan vonis, Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Raphinha Nilai Lamine Yamal Ceroboh, Ucapannya Jadi Bahan Bakar Real Madrid di El Clasico

Sementara, jika sang aktris tak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.

Dia juga dinilai terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim.

Baca Juga: RTM Malaysia Juga Salah Menyebut Nama PM Singapura Lawrence Wong, Fatal Dua Kali

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," terang hakim.

Namun, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua yaitu, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X