• Sabtu, 18 April 2026

Sidang Perdana Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Deadlock, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Rabu, 24 September 2025 | 18:07 WIB
Tasya Farasya & Ahmad Assegaf hadiri sidang perdana perceraian (foto: tangkapan layar)
Tasya Farasya & Ahmad Assegaf hadiri sidang perdana perceraian (foto: tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf deadlock. Diketahui sidang influencer sekaligus beauty vlogger ternama itu digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Kenapa sidang perdana ini langsung deadlock, kuasa Tasya Farasya langsung membeberkan Aaasannya.

Agenda utama sidang perdana ini adalah mediasi, namun hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

Tasya hadir langsung di pengadilan dan sempat memberikan komentar singkat kepada awak media.

Baca Juga: BBM yang Diimpor Pertamina Patra Niaga Tiba di Jakarta Hari Ini, Ini untuk SPBU Shell Cs

Di sisi lain, Ahmad Assegaf dan kuasa hukumnya memilih bungkam dan menghindari sorotan wartawan.

"Hati-hati ya, tolong ke kuasa hukum. Makasih banyak ya," ujar Tasya singkat sebelum meninggalkan pengadilan.

Kondisi Psikologis Tasya Farasya

Di tengah proses hukum, Tasya juga mengaku mengalami tekanan berat hingga sulit tidur.

Saat ditanya mengenai kemungkinan menjalani terapi depresi, Tasya hanya mengangguk.

"Doain ya semuanya, mohon doanya aja. Iya betul-betul (lagi terapi), hati-hati semuanya. Saya takut ada yang jatuh," katanyai di hadapan awak media.

Pernyataan ini membuat publik semakin menaruh simpati terhadap kondisi Tasya yang harus menghadapi proses cerai di tengah masalah pribadi yang menekan.

Baca Juga: Cara Daftar ChatGPT Go, Layanan AI yang Semakin Populer

Kuasa Hukum Ungkap Fakta

Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa sidang perdana hanya sebatas pemberkasan dan mediasi.

Namun, hasil mediasi tidak menemukan titik terang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X