Tiga Kali Mangkir, Bisa Kalah Verstek
Minola juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tergugat hingga tiga kali tanpa alasan sah dapat berujung pada putusan verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat.
“Ini kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang merugi adalah tergugat sendiri. Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak,” tegasnya.
"Saya rasa Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir) dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," tegasnya.
Baca Juga: Aktor Roy Marten dan Dwi Yan Dilaporkan ke Bareskrim, Terseret Kasus Tambang Ilegal di Jambi
Perkara ini telah didaftarkan pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Lagu Nuansa Bening yang sempat dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano kini telah ditarik dari Spotify, diduga karena permasalahan lisensi.***
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Berharap Jadi Member ke-8 NCT Dream Setelah Gercep Foto Bareng
Vidi Aldiano Idap Kanker Ginjal yang Telah Menyebar, Unggah Pesan Pilu: Gue Nggak Boleh Cupu
5 Fakta Seputar Kanker Ginjal, Penyakit yang Diderita Vidi Aldiano
Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Rp50 Juta untuk Lagu Nuansa Bening, Sidang Perdana 28 Mei