- Mahar yang Belum Lunas: Istri berhak menuntut bagian mahar yang belum dibayarkan.
Dalam gugatan cerainya, Paula Verhoeven mengajukan beberapa tuntutan nafkah, antara lain:
Nafkah Mut’ah: Rp 3 miliar
Nafkah Iddah: Rp 600 juta untuk 3 bulan
Nafkah Madliyah: Rp 100 juta/bulan x 8 bulan = Rp 800 juta
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar.
Paula juga dinyatakan dalam keadaan nusyuz (durhaka) karena terbukti berselingkuh, sehingga tidak mendapatkan nafkah iddah dan madliyah.***
Artikel Terkait
Pernyataan Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Manipulatif Dikecam, Psikolog: Hati-hati Anda Bicara
Proses Cerai Hampir Rampung, Baim Wong Ngaku Lega Segera Berpisah dengan Paula Verhoeven
Sosok NS alias Nico Surya, Disebut Selingkuh hingga Paula Verhoeven Tak Berhak Nafkah Iddah Rp200 Juta
Divonis Istri Durhaka, Paula Verhoeven Nggak Terima! Kini Laporkan Majelis Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial