• Minggu, 21 Desember 2025

Sosok NS alias Nico Surya, Disebut Selingkuh hingga Paula Verhoeven Tak Berhak Nafkah Iddah Rp200 Juta

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 09:21 WIB
Paula Verhoeven dituding selingkuh dengan NS alias Nico Surya hingga cerai dengan Baim Wong. (YouTube Baim Wong)
Paula Verhoeven dituding selingkuh dengan NS alias Nico Surya hingga cerai dengan Baim Wong. (YouTube Baim Wong)

 

KONTEKS.CO.ID - Sidang vonis perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

Majelis Hakim menyatakan termohon (Paula Verhoeven) adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga: Hati Seglowing Wajah, Suho EXO Bahagia Jadi Duta Kehormatan YKAKI usai Galang Bantuan ke Gaza

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti."

"Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.

Dengan status tersebut, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu.

Baca Juga: Warga Tolak Kremasi Murdaya Poo di Borobudur, Gimana Nasib Jenazah Pemilik Pondok Indah Mall Itu?

Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan Paula Verhoeven dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan majelis hakim.

Sebelumnya, Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta.

Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.

Baca Juga: Rehan/Gloria Bergabung di Pelatnas Jelang Piala Sudirman 2025, Siap Tempur di Ajang Beregu Bergengsi!

"Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X