KONTEKS.CO.ID - Setidaknya ada 29 musisi ternama Indonesia yang secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini ternyata sudah didaftarkan sejak pekan lalu. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa 11 Maret 2025, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Meski sudah lama didaftarkan, tapi dokumen rinci mengenai permohonan tersebut masih belum bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Pengangkatan CASN TA 2024 Tertunda, Ombudsman: Pemerintah Harusnya Transparan
Gugatan ini diajukan para pekerja seni yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka adalah musisi dari berbagai generasi dan genre.
Ada nama Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, hingga musisi muda seperti Nadin Amizah dan Bernadya Ribka.
VISI menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh MK pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Ucapan Terima Kasih Ifan Seventeen, Dirut PFN pada Ajudan Prabowo Rizky Irmansyah
Gugatan ini mencakup tiga poin utama, yaitu perizinan performing rights, pihak yang berkewajiban membayar royalti, serta penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi pembayaran royalti.
"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI.
Mereka juga mempertanyakan apakah ada pihak yang berhak menentukan tarif royalti sendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan menteri.
Baca Juga: Jadwal All England 2025 Rabu 12 Maret 2025: 5 Wakil Indonesia Siap Duel Habis-habisan
Selain itu, mereka ingin mengetahui apakah keterlambatan pembayaran royalti masuk dalam kategori pidana atau perdata.
Artikel Terkait
Wapres Dukung Akselerasi Hak Cipta Jurnalistik Jadi UU
Resep Ramen Bulguri Jungkook BTS Didaftarkan Hak Cipta oleh Perusahaan Mie Lain
Gugatan Hak Cipta Terhadap OpenAI dan Microsoft Mencuat
Duduk Perkara Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Agnez Mo Bantah Dituding Langgar Hak Cipta: Jangan Lupa Ini Lagu Gua, Secara Teknis
Puluhan Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti