KONTEKS.CO.ID – Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sejauh ini telah berjalan sesuai dengan prosedur.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polisi telah memanggil terlapor yakni Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
Perlakuan Rizky Billar terhadap istrinya yakni Lesti, telah mengundang banyak kecaman. Tak sedikit yang mendesak agar Rizky Billar mendapat hukuman yang setimpal.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma menyampaikan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Lesti terhadap Rizky Billar merupakan delik aduan.
“Untuk yang dilaporkan oleh L ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor itu bisa diproses,” katanya seperti dikutip dari KH Infotainment, Rabu, 5 Oktober 2022.
Namun, AKP Nurma juga menjelaskan bahwa pada laporan delik aduan ada proses mediasi yang memungkinkan pelapor bisa mencabut laporannya.
“Kemudian delik aduan itu bisa mediasi, jika laporan itu dicabut maka sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, jika kasus terus berlanjut dan Rizky Billar dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan maka ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Untuk ancaman 5 tahun kita ada barang bukti dan saksi-saksi, mengarah gak sama yang diduga,” jelas AKP Nurma.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"