KONTEKS.CO.ID – Lampu kendaraan silau bakal ditindak polisi. Korlantas Polri menegaskan, pengendara dengan mobil atau motor berlampu menyilaukan akan dikenakan denda Rp500.000 atau dipenjara dua bulan
“Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan,” cuit @NTMCLantasPolri disitat Sabtu 22 Juli 2023.
Berdasarkan penelusuran konteks, pemasangan lampu kendaraan diatur dalam Pasal 58, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Termasuk lampu kendaraan silau yang mengganggu pengendara lain.
“Yang dimaksud dengan ‘perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas’ adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,” bunyi Pasal 58 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika pengedara melanggar Pasal 58 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka bisa dijerat pasal 279.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” sebut pasal 279.
Bagaimana dengan kendaraan kalian? Jangan sampai lampunya membahayakan pengendara lainnya ya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"