KONTEKS.CO.ID – Seorang mahasiswa musik China mendapat hukuman sembilan bulan penjara di Amerika Serikat (AS).
Hakim Distrik Denise Casper di Boston menyatakan Xiaolei Wu (26) bersalah karena melecehkan seorang aktivis yang memasang brosur di Berklee College of Music di Boston.
Pelecehan tersebut bermula setelah Wu melihat foto di Instagram yang menampilkan brosur yang aktivis tersebut pasang di kampus pada Oktober 2022. Brosur itu berisi dukungan demokrasi di China.
Wu bahkan mengancam akan melaporkan aktivitas korban ke penegak hukum di China.
Di pengadilan, Wu meminta maaf atas perilakunya dan menyatakan penyesalannya atas membuat aktivis tersebut merasa terancam.
Sebagai seorang mahasiswa musik jazz, dia mengaku perlu mengambil tanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman hampir tiga tahun penjara. Namun Casper memberikan hukuman yang lebih ringan karena pelecehan yang Wu lakukan hanya berlangsung singkat, selama dua hari.
Setelah menyelesaikan hukumannya, Wu akan dideportasi.
Dalam menjatuhkan hukuman, Casper menyatakan penjara tetap perlu untuk mencegah tindakan serupa dari warga negara China lainnya yang datang ke AS untuk belajar.
Dia menegaskan tidak ada yang boleh terlibat dalam tindakan kriminal yang menekan kebebasan berpendapat.
Tindakan China Resahkan Kelompok HAM
Upaya pemerintah China untuk membungkam para kritikusnya di luar negeri telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pihak berwenang AS dan Barat.
Kelompok hak asasi manusia telah mengeluhkan ancaman terhadap kebebasan akademik dan pengawasan terhadap mahasiswa China di universitas internasional.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"