KONTEKS.CO.ID - Driver ojek online (ojol) berunjuk rasa menuntut THR dibayarkan perusahaan aplikasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 10.30 WIB, Senin 17 Februari 2025.
Mereka menuntut mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sama dengan upah minimum provinsi (UMP).
Setelah melakukan aksi berjam-jam, akhirnya tusan driver ojol diterima Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada pukul 13.33 WIB.
Baca Juga: Dipermak, Konsumen Alva Buktikan Motor Listrik Bisa Tampil 'Nyentrik' di Jalanan
Dalam pertemuan itu, utusan mereka memberikan usulan nilai THR kepada Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
"Usul yang saya sampaikan ke Ibu Putri (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri) (THR ojol setara) UMR," kata driver yang bersangkutan, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
"Ditodong" soal THR, Yassierli tidak bisa memberikan jawaban tegas akan menerima atau tidak usulan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Lepas Kasus Pagar Laut, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah
Ia hanya menjawab, pemberian THR telah menjadi budaya di Tanah Air. Menaker menjanjikan akan berupaya untuk merealisasikannya.
Kemnaker akan membicarakannya dengan para operator aplikasi, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. "Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan (ojol) yang baik, aplikasi online, karena menurut saya itu lebih praktis. Kalau beliau (wamenaker) pernah merasakan (menjadi driver). Artinya, kita kombinasi yang sangat bisa memahami aspirasi para driver," papar Menaker.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para driver ojol untuk memberikan waktu melakukan finalisasi dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Cara Mudah Download Delta Force Mobile Game di HP, No Ribet
Sementara, Immanuel Ebenezer (Noel) juga tak bisa memberikan jawaba pasti nilai THR yang ideal bagi profesi yang pernah dijalaninya itu.
Noel menegaskan kepada para pengusaha platform agar memberikan THR bukan dalam wujud beras, gula, atau bahan pokok lain.
"Iya (THR wajib uang). Acuannya kita gak buat karena kan mereka (driver) gak tergaji. Jadi, kita enggak tahu mereka paling rendah dikasih berapa, maksimum berapa. Prinsip kita ya mereka dikasih bentuk uang. Itu soal teknis saja," paparnya.
Baca Juga: Intip Honda New PCX 160 dan 2 Motor Konsep Listrik yang Mejeng di IIMS 2025
Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya Kemnaker bakal mengatur kepastian pemberian THR ojol. Bentuk pengaturannya bisa berupa surat edaran atau peraturan menteri ketenagakerjaan. ***