KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto harus putar otak sekencang-kencangnya. Selain harus memikirkan anggatan makan siang gratis, ia juga wajib menyiapkan alokasi untuk membayar utang jatuh tempo di eranya.
Merujuk keterangan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), masa utang jatuh tempo pemerintah meroket di periode 2025-2028.
Setelah periode itu akan berangsur-angsur menurun. Meroketnya masa pembayaran tersebut akibat dari kebijakan pemerintahan sebelumnya pascapandemi.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya
Mengutip Kamis 13 Februari 2025, keterangan data DJPPR Kemenkeu menyebutkan, utang jatuh tempo tahun lalu adalah Rp434,29 triliun. Rinciannya, utang Surat Berharga Negara (SBN) Rp371,8 triliun serta pinjaman Rp62,49 triliun.
Kemudian pada tahun ini, jumlah utang yang harus dibayar naik hampir 200% menjadi Rp800,33 triliun. Utang itu berasal dari SBN Rp705,5 triliun, sedangkan pinjaman Rp94,83 triliun.
Lonjakan utang jatuh tempo terus berlanjut di tahun 2026. Tahun depan Prabowo harus merogoh APBN hingga Rp803,19 triliun hanya untuk bayar kewajiban utang.
Baca Juga: MotoGP Kurangi Jumlah Seri di Semenanjung Iberia, Mana Bakal Dicoret?
Rinciannya, utang dari SBN Rp703 triliun dan pinjaman Rp100,19 triliun. Dan tahun 2027 utang turun tipis menjadi Rp802,61 triliun. Detailnya, SBN senilai Rp695,5 triliun dan dari pinjaman Rp107,11 triliun.
Tahun 2028, utang yang harus dibayar pemerintah turun menjadi Rp719,81 triliun. SBN yang harus dibayar Rp615,2 triliun dan pinjaman Rp104,61 triliun.
Dengan demikian, total selama periode 2025-2028 atau empat tahun pemerintahan Prabowo, total utang jatuh tempo mencapai Rp3.125,94 triliun.
Baca Juga: Siaran Langsung Iran Vs Indonesia di Piala Asia U-20, Saksikan Timnas U-20 Live di RCTI
Setelah periode tersebut, utang terus turun hingga mencapai level terendah pada 2041 menjadi Rp30,8 triliun dengan rincian SBN Rp27,4 triliun dan pinjaman Rp3,47 triliun.
Jumlah Utang Pemerintah Indonesia
Sekadar mengingatkan, per akhir April 2024, total utang Pemerintah Indonesia sudah menembus angka Rp8.338,43 triliun.
Detailnya, utang yang bakal jatuh tempo terdiri dari Rp600,85 triliun dalam periode kurang dari satu tahun dan Rp1.762,25 triliun untuk pembayaran 1-3 tahun.
Baca Juga: Toyota Indonesia Serius Garap Kendaraan Hidrogen di Tanah Air, Alternatif Murah Ketimbang Mobil Listrik
Lalu Rp1.480,12 triliun jatuh tempo 3-5 tahun, Rp2.437,57 triliun sepanjang 5-10 tahun, dan Rp787,36 triliun dalam jangka waktu 10-15 tahun.
Sedangkan utang Rp573,11 triliun akan jatuh tempo 15-20 tahun. Terakhir, Rp697,17 triliun untuk periode pembayaran di atas 20 tahun.
Terkait pembayaran utang negara, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, tingginya pembayaran utang pada 2025-2027 dipicu oleh pandemi COVID-19.
Baca Juga: IIMS 2025: Perang Terbuka Pabrikan Jepang vs China di Indonesia Dimulai Hari Ini
Saat itu Indonesia membutuhkan hampir Rp1.000 triliun untuk pengeluaran tambahan. Sedangkan penerimaan negara anjlok 19% akibat ekonomi yang melambat.
"Jadi kalau tahun 2020 maksimal jatuh tempo dari pandemi kita di tujuh tahun. Dan sekarang di konsentrasi, di tiga tahun terakhir yakni 2025, 2026, dan 2027, sebagian di 8 tahun. Ini yang menimbulkan ksan kok banyak yang numpuk," papar Menkeu.
Meski terbilang besar, dia menegaskan, besarnya utang jatuh tempo pada 2025-2027 bukan masalah. Dengan catatan, sepanjang persepsi terhadap APBN, ekonomi, dan situasi politik Indonesia tetap positif.
Baca Juga: Bolehkah Minum Kopi Saat Intermittent Fasting? Temukan Jawabannya di Sini!
Risiko yang negara hadapi bukan hanya dari besarnya utang yang jatuh tempo. Namun dari kemampuannya melakukan perpanjangan utang dengan biaya wajar.
Sri Mulyani menambahkan, kalau surat utang tidak jatuh tempo, maka surat utang yang dipegang investor akan revolving. Jika kondisi stabilitas ini terganggu, pemegang surat utang RI bisa melepasnya dan keluar dari Indonesia. ***