Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ujar Sri Mulyani.
"Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 milyar; kendaraan bermotor mewah," katanya.
Baca Juga: Resmi PPN 12 Persen, Prabowo Berikan Stimulus Rp38,6 Triliun untuk 16 Juta Penerima Bantuan Beras
Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kemudian, bantuan itu juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah. Mereka akan berikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Wuling Resmi Beroperasi di Cikarang
"PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.