KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menyampaikan, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.
“PPN tidak naik,” ujar Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desembar 2024.
"Presiden @prabowo hadir di rapat tutup kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," katanya.
Baca Juga: Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP, Ini Jawabanya
Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%)," ujar Sri Mulyani.