Keputusan pailit itu dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024) dengan mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur. Perusahaan tersebut menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi.
Seperti diketahui, bahwa Homologasi adalah rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditur dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan niaga.
Sementara sesuai laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.
Baca Juga: Kepergok Selingkuh dan Seret Suaminya Sampai Patah Kaki, Ini Tampang Melody Sharon
Setelah ada putusan pailit oleh MA yang menolak permohonan kasasi PT Sretex, manajemen langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Menurut Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, PK ini bukan hanya untuk kepentingan perusahaan. Malainkan, untuk memenuhi aspirasi seluruh keluarga yang tergabung dalam Sritex sejak lama.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.***