ekonomi

Bencana Sumatra Berujung 'Badai' Finansial, BEI Resmi Bekukan Saham Toba Pulp Lestari

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:10 WIB
BEI resmi bekukan saham Toba Pulp Lestari (Foto: BEI)

KONTEKS.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai Rabu, 17 Desember 2025.

Langkah tegas ini diambil setelah kegiatan operasional perusahaan kehutanan tersebut dihentikan sementara oleh pemerintah, menyusul rencana audit dan evaluasi menyeluruh atas dugaan keterkaitan perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.

BEI menilai penghentian operasional perusahaan berpotensi menciptakan ketidakpastian serius terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Baca Juga: Profil Joseph Oetomo: Pengendali PT Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Dituding Biang Kerok Banjir Sumatra

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keterbukaan informasi serta perlindungan investor, sehingga otoritas bursa memutuskan untuk membekukan sementara perdagangan saham INRU di seluruh pasar.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman lebih lanjut," tegas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.

Tekanan terhadap saham emiten kehutanan tersebut sejatinya telah terlihat sebelum suspensi diberlakukan. Dalam sepekan terakhir, saham INRU tercatat melemah signifikan

Harga sahamnya turun 9,92 persen ke level Rp590 per lembar, dari sebelumnya Rp715 per lembar pada perdagangan 4 Desember 2025.

Suspensi ini tidak berdiri sendiri. PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah menghentikan sementara operasional pabriknya sejak 11 Desember 2025.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Bantah Miliki PT Toba Pulp Lestari, Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra

Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menerima surat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyusul bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Kemenhut lebih dahulu mengirimkan surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang mencakup Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh langkah pemerintah daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara menerbitkan surat permintaan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi dampak banjir serta cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB