KONTEKS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Yassierli meminta gubernur tetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli dalam keterangan pada Rabu, 17 Desember 2025, menyampaikan permintaan tersebut setalah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum.
Menurut dia, PP baru ini mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca Juga: Pemerintah Kebut Cetak Sawah di Papua, Target Swasembada Pangan Paling Telat 3 Tahun ke Depan
Selain itu, lanjut Menaker Yassierli, PP tersebut juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023," ujarnya.
Adapun putusan MK tersebut memerintahkan DPR dan Pemerintah atau pembuat undang-undang segera membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru.
Baca Juga: Daftar Pemenang FIFA Football Awards 2025: Ridho Gagal Puskas, Donnarumma Resmi Kiper Terbaik Dunia
MK memerintahkan agar UU Ketenagakerjaan tersebut dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
MK memberikan tenggat waktu paling lama 2 tahun kepada DPR dan Pemerintah sudah harus melahirkan UU Ketenagakerjaan baru.
Bukan hanya itu, MK menyatakan proses pembuatan UU Ketenagakerjaan tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
Baca Juga: Prabowo Tanda Tangani PP Kenaikan Upah Minimum, Ini Formulasinya
Yassierli mengatakan, perancangan PP terkait kenaikan upah minimum baru ini melalui kajian dan pembahasan yang sangat panjang.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.***