KONTEKS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam keterangan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menyampaikan, Prabowo menandatangani PP tersebut pada Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga: EA Sports Bagikan 28 Kode Redeem FC Mobile Edisi Spesial Rabu 17 Desember 2025
Adapun formula kenaikan upah baru dalam PP kenaikan upah minimum tersebut yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
PP tersebut mengubah rentang Alfa dari PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP 51 Tahun 2023, yakni pada Pasal 26 Ayat (6) mematok rentang Alfa sebesar 0,1-0,3 poin. Sedangkan PP baru menaikkan retang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mengharapkan PP pengupahan baru tersebut menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak.***