KONTEKS.CO.ID - Keberhasilan ekspor perdana durian beku ke China tidak lepas dari penerapan standar karantina dan ketertelusuran yang ketat.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan aspek keamanan pangan menjadi syarat utama dalam skema ekspor ini.
Plt. Deputi Karantina Tumbuhan Barantin, Drama Panca Putra, mengatakan fasilitas pengemasan durian beku wajib memenuhi ketentuan.
Ketentuan itu adalah Peraturan Barantin Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT).
Hingga kini, delapan fasilitas pengemasan telah ditetapkan sebagai IKT ekspor durian beku.
Tujuh di antaranya berada di Sulawesi Tengah dan satu berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Satgas PKH Akan Tindak Tegas Korupsi Terkait Kerusakan Hutan Picu Bencana di Sumatera
Seluruh fasilitas tersebut juga telah terdaftar dalam sistem Import Food Enterprise Registration milik GACC China.
Produk durian yang dapat diekspor mencakup daging durian, puree durian, serta durian utuh yang berasal dari buah segar matang sempurna hasil budidaya di Indonesia.
Setelah diproses, durian harus dibekukan cepat pada suhu minimal minus 30 derajat Celsius dan dijaga pada suhu inti sekurang-kurangnya minus 18 derajat Celsius.
Baca Juga: Perahu Karet Seberangkan Logistik dan Relawan Hingga Tim Medis Tembus Daerah Terisolir Kutablang
Setiap pengiriman juga wajib melalui seleksi manual guna memastikan produk bebas dari kerusakan dan kontaminasi.
Selain itu eksportir harus memiliki atau bermitra dengan kebun durian terdaftar dan mengantongi sertifikasi rumah kemas dari otoritas daerah.