ekonomi

OJK Resmi Beri Perlakuan Khusus Pembiayaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Mekanismenya

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:46 WIB
OJK beri perlakuan khusus berupa keringanan kredit atau pembiayaan bagi korban bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (Dok. Kominfo)

Lalu, OJK meminta asuransi menyederhanakan proses klaim, pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan.

Baca Juga: Sopir Mobil MBG Diamankan, Pendamping Ikut Diperiksa, Satu Korban Masih di ICU

Kemudian, memperkuat komunikasi dan layanan ke nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, hingga melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB