Lalu, OJK meminta asuransi menyederhanakan proses klaim, pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan.
Baca Juga: Sopir Mobil MBG Diamankan, Pendamping Ikut Diperiksa, Satu Korban Masih di ICU
Kemudian, memperkuat komunikasi dan layanan ke nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, hingga melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.***